Senin, 24 Oktober 2016

PTKP 2016

PTKP 2016 Berdasarkan  PMK Nomor 101/PMK.010/2016

Rasanya baru kemarin PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dinaikan, kini pada tahun 2016 sudah dinaikan kembali. Kabar gembira yah teman-teman hehehe.
Berikut Tarif  PTKP :
PTKP Lajang/Tidak Kawin PTKP Kawin PTKP Istri digabung
TK/0 54.000.000 K/0      58.500.000 K/I/0   112.500.000
TK/1 58.500.000 K/1      63.000.000 K/I/1   117.000.000
TK/2 63.000.000 K/2      67.500.000 K/I/2   121.500.000
TK/3 67.500.000 K/3      72.000.000 K/I/3   126.000.000
Keterangan untuk TK/0 ialah Tidak Kawin tidak memiliki tanggungan, sedangkan TK/1/2/3 merupakan Tidak Kawin dengan tanggungan 1, 2, atau 3. Dan K/0 adalah seorang pria sudah menikah namun belum memiliki anak. K/1/2/3 ialah seorang ayah memiliki tanggungan anak 1/2/ atau 3. Maksimal tanggungan 3, dengan setiap tanggungan menambah 4,500,000. Jadi apabila seorang Ayah memiliki anak 5, status ayah tetap K/3.
Apabila seorang istri bekerja dan ingin menggabungkan penghasilannya dengan suami, maka status PTKP pun berubah menjadi K/I/0/1/2/3, PTKP K/0 + TK/0 = 58,500,000 + 54,000,000 =112,500,000.

Buat ingetin diri sendiri juga nih teman-teman, apabila seorang ayah memiliki anak pada bulan januari atau bulan-bulan lain di tahun 2015, maka PTKP baru berubah tanggungannya untuk tahun 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar